MASALAH HAID bagian 2

DAN MEREKA BERTANYA TENTANG HAID BAGIAN - II

E. Masa Suci

Minimal suci yang memisah antara dua haid adalah 15 hari 15 malam (360 jam). Maksimalnya tak terbatas.

Boleh minum obat untuk mencegah haid. Dan jika setelah minum obat ternyata haidnya kurang atau melebihi kebiasaannya, atau bahkan warna darahnya berubah dari yang semestinya (merah misalnya), ternyata setelah minum obat yang keluar hanya berupa cairan keruh berhari-hari, itu semua jika sesuai ketentuan haid (antara 1 s.d. 15 hari) maka tetap dihukumi haid.

F. Keputihan

Kita banyak mendengar tentang keputihan sebagai penyakit. Ada keputihan yang disebabkan peradangan yang terjadi pada daerah vagina. Hukumnya bukan haid karena tidak berasal dari rahim.

Keputihan yang semacam ini hukumnya ada beberapa peninjauan. 

1. Suci jika keluar dari daerah vagina bagian luar (yang tampak ketika sedang jongkok buang air)

2. Jika keluar dari vagina bagian dalam hukumnya najis. Kecuali jika berasal dari daerah yang dapat dijangkau penis saat senggama maka hukumnya suci menurut sebagian ulama. 

Ada (cairan) keputihan yang berasal dari rahim. Untuk yang ini bila tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari 15 malam maka hukumnya haid. 

H. Tanya Jawab

1. Sebagaimana diketahui bahwa terjadinya keputihan merupakan pertanda akan datangnya menstruasi. Demikian juga ketika menjelang berakhirnya. Cairan apakah itu ? Apakah itu yang disebut wadi?

Jawab : Cairan tersebut dihukumi haid. Baik yang sebelum darah kuat atau sesudahnya.

Adapun wadi adalah cairan keruh. Keluar hanya sedikit dan biasanya menyertai kencing. Kelelahan merupakan salah satu penyebab adanya wadi.

2. Wanita yang mengalami haid 4 hari (misalnya) lalu suci 9 hari. Kemudian mengalami keputihan 2 hari (misalnya). Apakah keputihan ini dihukumi haid?

Jawab: Sesuai dengan pendapat Imam Syafii yang dilansir dalam kitab Muhadzab, 1/42, bahwa, cairan kuning atau keruh yang terjadi pada masa haid (tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari 15 malam) maka dihukumi haid. Dengan demikian apa yang terjadi sebagaimana pertanyaan ini hukumnya haid.

3. Wanita yang mengalami haid lalu berlanjut dengan keputihan berhari-hari hingga melebihi 15 hari 15 malam, yang manakah yang dihukumi haid?

Jawab: Yang dihukumi haid hanya darah kuatnya saja. Adapun yang dimaksud keputihan di sini adalah cairan keruh atau putih seperti susu. Adapun cairan bening itu hukumnya suci, dan bukan termasuk istihadhah.
==========
Previous
Next Post »