HUKUM Upload foto difacebook


Jumat, 05 Juli 2013

HUKUM Upload foto difacebook



Assalamu'alaikum............
Dewasa ini banyak sodara - sodara qta yg trjangkit virus FB, ironisnya tak sdikit dari mereka yang menjadikan FB trsebut sebgai obyek positif bahkan negativ, mulai dari silaturohmi via dunia maya @ mencari pertemanan atau keluarga jauh sedunia, bahkan ( biro jodoh ) @ mencari perjodohan dan pacar ( genda'an ). banyak dari mereka yang menampilkan foto - foto brgaya menarik dngan tujuan yang bermacam - macam. bagaimana pandangan fikih dalam menanggapi problem tersebut ?? PERTANYAAN : 
Bagaimana hukum mempublikasikan foto - foto tersebut ?? 
bagaimana hukumnya andaikan fotox tidak membuka aurot ?? 
  • JAWABAN
 Gambar wanita yang berada pada foto itu bisa disamakan dengan gambar yang ada pada cermin, dalam hal sama-sama bukan wujud asli dari bendanya. Jika gambar yang ada dicermin adalah bayangan dari suatu benda, gambar yang dihasilkan dari kamera yang berupa foto adalah pantulan cahaya pada suatu benda. Karena itulah hukum melihat gambar wanita pada foto bisa disamakan dengan melihat gambar pada cermin.


Menurut pendapat ulama', melihat bayangan wanita yang berada dikaca atau dipermukaan air itu diperbolehkan, karena tidak melihat secara langsung, dan yang dilihat hanyalah bayangan yang menyerupai wanita bukan wujud dari wanitanya. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan para fuqoha' yang menyatakan, apabila seorang laki-laki menggantungkan talaknya dengan melihat seorang wanita, maka dengan hanya melihat gambarnya dicermin belum dianggap ta'liq talaknya jatuh. Namun diperbolehkannya melihat foto seorang wanita bagi laki-laki yang bukan mahromnya dengan ketentuan ketika melihatnya tidak syahwat, apabila ketika melihatnya syahwat, maka hukumnya harom, dan ketentuan bagi orang yang memasang fotonya adalah tidak memasang foto yang merangsang timbulnya syahwat bagi orang yang melihatnya.


Kesimpulannya, hukum memasang foto wanita sebagai foto profil akun facebook yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya, itu diperbolehkan asalkan foto yang dipasang bukan foto yang dapat menarik kepada kemaksatan atau dapat menimbulkan fitnah dan syahwat, seperti foto yang memperlihatkan aurot. Wallohu a'lam.