Jumat, 05 Juli 2013
HUKUM Upload foto difacebook
Assalamu'alaikum............
Dewasa ini banyak sodara - sodara qta yg trjangkit virus FB, ironisnya tak sdikit dari mereka yang menjadikan FB trsebut sebgai obyek positif bahkan negativ, mulai dari silaturohmi via dunia maya @ mencari pertemanan atau keluarga jauh sedunia, bahkan ( biro jodoh ) @ mencari perjodohan dan pacar ( genda'an ). banyak dari mereka yang menampilkan foto - foto brgaya menarik dngan tujuan yang bermacam - macam. bagaimana pandangan fikih dalam menanggapi problem tersebut ?? PERTANYAAN :
Bagaimana hukum mempublikasikan foto - foto tersebut ??
bagaimana hukumnya andaikan fotox tidak membuka aurot ??
- JAWABAN
Menurut pendapat ulama', melihat bayangan wanita yang berada dikaca atau dipermukaan air itu diperbolehkan, karena tidak melihat secara langsung, dan yang dilihat hanyalah bayangan yang menyerupai wanita bukan wujud dari wanitanya. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan para fuqoha' yang menyatakan, apabila seorang laki-laki menggantungkan talaknya dengan melihat seorang wanita, maka dengan hanya melihat gambarnya dicermin belum dianggap ta'liq talaknya jatuh. Namun diperbolehkannya melihat foto seorang wanita bagi laki-laki yang bukan mahromnya dengan ketentuan ketika melihatnya tidak syahwat, apabila ketika melihatnya syahwat, maka hukumnya harom, dan ketentuan bagi orang yang memasang fotonya adalah tidak memasang foto yang merangsang timbulnya syahwat bagi orang yang melihatnya.
Kesimpulannya, hukum memasang foto wanita sebagai foto profil akun facebook yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya, itu diperbolehkan asalkan foto yang dipasang bukan foto yang dapat menarik kepada kemaksatan atau dapat menimbulkan fitnah dan syahwat, seperti foto yang memperlihatkan aurot. Wallohu a'lam.
EmoticonEmoticon